Khazanah: Jurnal Mahasiswa
Vol. VI, No. 1, Juni 2013

PENGARUH KEBIJAKAN WAJIB SALAT BERJAMAAH TERHADAP ETOS KERJA PEGAWAI DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

Yuni Rafita (Program Studi Statistika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Indonesia)
Wiwit Sylviana Agustin (Program Studi Statistika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Indonesia)
Rizki Adhiputra (Program Studi Statistika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Indonesia)
Siti Arni Wulandya (Program Studi Statistika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2013

Abstract

Kewenangan lebih luas pemerintah daerah sejak adanya otonomi daerah menuntut para pegawai daerah untuk memiliki etos kerja yang tinggi. Pembentukan dan penguatan etos kerja tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas pendidikan atau prestasi yang berhubungan dengan profesi dan dunia kerja, tetapi juga bersumber pada iman yang bisa ditumbuhkan melalui kegiatan ibadah. Rokan Hulu, salah satu kabupaten di provinsi Riau mempunyai suatu peraturan yang mewajibkan para pegawai muslim untuk salat berjamaah. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kewajiban Bagi Pegawai Muslim untuk Salat Zuhur dan Salat Asar di Masjid Agung Pasir Pengaraian. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh kebijakan tersebut terhadap etos kerja para pegawai daerah. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner dan wawancara. Hipotesis awal adalah terdapat pengaruh positif antara kebijakan wajib salat berjamaah terhadap etos kerja pegawai daerah. Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Deskriptif dan analisis regresi linier sederhana. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa sebagian besar Pegawai Daerah setuju dengan kebijakan dan optimis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap etos kerja. Menggunakan analisis regresi linier sederhana didapatkan bahwa kebijakan wajib salat berjamaah berpengaruh positif sebesar 0.843 terhadap etos kerja pegawai daerah Kabupaten Rokan Hulu. Hasil tersebut didukung oleh pernyataan Kasubag Kegiatan Keagamaan Sekretariat Daerah Rokan Hulu, Bapak Damrah S.Sos, bahwa penerapan kebijakan wajib salat berjamaah zuhur dan ashar merupakan suatu langkah untuk membina akhlak pegawai daerah agar bisa terhindar dari praktek-praktek curang yang saat ini marak terjadi.

Copyrights © 2013