Negara sebagai sebuah organisasi besar harus mempunyai hukum, yang dimanifestasikan dalam bentuk aturan-aturan yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat sebagai anggota organisasi, dalam mendapatkan rasa aman, ketertiban, serta keadilan. Penerapan sanksi yang tegas juga harus dilakukan demi menciptakan keteraturan di tengah masyarakat. Hadirnya hukum administrasi dan juga hukum pidana yang saling bersinggungan ataupun berhubungan satu sama lain juga turut serta dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Buah dari persinggungan antara hukum administrasi dan juga hukum pidana melahirkan hukum pidana administrasi yang sekiranya mampu membantu memaksimalkan peran dan efektifitas hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini kemudian menunjukan bahwa pembangunan hukum nasional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, dan soal bagaimana ketersinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi. Baik hukum pidana dan hukum administrasi sama-sama mampu mambuat hukum di Indonesia semakin progresif sesuai cita-cita pembangunan hukum nasional itu sendiri.
Copyrights © 2022