Kabupaten Boyolali memiliki potensi sumber daya alam yang dimiliki pun sangat berlimpah, sumber daya alam mineral dan batuan merupaakan salah satu sumber daya alam non hayati yang banyak dimiliki. Potensi kekayaan alam itu kemudian dimafaatkan dengan melakukan kegiatan pertambangan. Namun dalam praktiknya kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan bebergai dampak negative yang kemduian menyebabkan sengketa antara warga dan pelaku pertambangan. Rumusan masalah dari makalah ini adalah (1) Bagaimanakah Model penyelesaian konflik kegiatan tambang Galian C di Cepogo Boyolali? (2) Bagimanakah efektivitas diberlakukannya Alternative Dispute Resolutio (ADR) Dalam menyelesaikan sengketa lingkungan khususnya sengketa tambang Galian C di Cepogo Boyolali?. Dari hasil penelitian yang dilakukan penyelesaian sengekay lingkungan di Cepogo Boyolali dilakukan dengan jalur di luar Pengadilan dengan Menggunkan proses Mediasi, walaupun proses yang dijalakan tidak berhasil mencapai suatu kesepakatan, sehingga penyelesaiannya sekarang ini lebih banyak meggunakan sarana administrative dan Pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022