Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol. 27 No. 2 (2021): Mei

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR PRIBADI YANG KEHILANGAN BARANG DALAM MENJALANKAN TUGASNYA (STUDI KASUS DI PT. KURIR PRIBADI PALEMBANG)

kurniati, kurniati (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2021

Abstract

Abstrak Pengiriman Barang adalah sebuah upaya yang dilaksanakan baik secara perorangan maupun bersama-sama untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang, baik antar kota, antar pulau dan antar negara.Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan serta bagaimanakah tanggung jawab kurir pribadi terhadap kehilangan barang. Dengan menggunakan metodologi yuridis empiris yaitu suatu prosedur penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi. Simpulan, perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan, pihak perusahaan memberikan fasilitas pendampingan hukum jika ada suatu permasalahan yang timbul terhadap kurir. Akan tetapi tidak adanya aturan yang seragam dari pemerintah memunculkan ketidakadilan ataupun ketidakpastian terhadap kurir. Tanggung jawab seorang kurir pribadi adalah kurir bertanggung jawab terhadap paket barang yang akan diantar, dimulai dijemput oleh kurir penjemputan dari penjual maupun diantar ke pembeli. Rekomendasi dari penulis adalah sebaiknya pemerintah harus membuat regulasi tentang kemitraan kurir sehingga perlu adanya penyeragaman aturan dari pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak, khususnya pihak kurir, karena belum diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dan juga sebaiknya kurir lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dilapangan. Kata Kunci : Barang, Kurir, Perlindungan Hukum. Abstract Delivery of goods is an effort carried out both individually and jointly to provide services in the form of shipping goods, both between cities, between islands and between countries.The problem is how is the legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field and what is the responsibility of private couriers for lost good. By using empirical juridical methodology, which is a research procedure using field data as the main data source such as the results of interviews and observations.In conclusion, legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field, the company provides legal assistance facilities if there is a problem that arises with the courier. However, the absence of uniform rules from the government creates injustice or uncertainty for couriers. The responsibility of a personal courier is that the courier is responsible for the package of goods to be delivered, starting from being picked up by the pickup courier from the seller or delivered to the buyer.The recommendation from the author is that the government should make regulations regarding courier partnerships so that there is a need for uniform rules from the government to ensure protection for all parties, especially the couriers, because it has not been regulated in the applicable laws in Indonesia. And also couriers should be more careful in carrying out their duties in the field.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...