Tulisan ini berfokus pada asal mula dan perkembangan hak perempuan dan prinsip kesetaraan gender. Hak perempuan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia lahir dan berkembang dari pemikiran-pemikiran mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak bagi kaum perempuan yang termasuk kelompok rentan dan juga untuk memastikan kesetaraan gender. Meskipun telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, perempuan nemiliki hak dan kesempatan yang setara dengan gender yang lainnya. Kesetaraan gender adalah hal paten yang dikasih oleh tuhan, yang bersifat bebas dan mempunyai hak yang sama seperti laki-laki. Ketidakadilan gender tidak hanya dalam soal jenis kelamin, melainkan merambah dalam segala bidang sosial. Perempuan sudah seharusnya diberikan peran sosial untuk melanjutkan hidupnya, khususnya hak dan kebebasannya dalam menjalani kehidupan. Metode yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Ketidakadilan gender dalam bidang sosial pada penghinaan dan pelecehan perempuan serta cacian. Ketidakadilan gender dalam bidang politik berupa batasan untuk memperoleh pendidikan, dan dibatasinya ruang bagi kaum perempuan untuk terlibat dalam ranah politik. Perbedaan jenis kelamin yang memang tidak dipungkiri eksistensinya dalam semua kitab suci keagamaan harus benar-benar ditempatkan pada posisi dan kedudukannya masing-masing. Perlakuan dan pemberian hukum yang berbeda kepada masing-masing jenis kelamin harus diarahkan pada satu kerangka pikir untuk mewujudkan keadilan atau kesetaraan gender. Dengan konsep kesetaraan gender ini, perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara kodrati dan tradisi serta budaya yang berlaku tidak akan menjadikan keduanya berada pada posisi dan kedudukan yang timpang. Perbedaan yang ada justru untuk saling mengisi kekurangan yang ada pada masing-masing dengan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing jenis kelamin tersebut
Copyrights © 2022