Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib) atas suatu usaha yang dijalankan oleh mudharib. Akad mudharabah merupakan akad yang menjunjung tinggi kesejahteraan pelakunya karena menjalankan transaksi sesuai dengan syariat dan menjauhi bunga bank. Optimalisasi peran serta akad mudharabah dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia belum dapat dikatakan maksimal. Hal ini dibuktikan dengan berbagai isu permasalahan yang ada di masyarakat. Strategi yang dapat diterapkan guna menanggulangi permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terkait konomi syariah.
Copyrights © 2021