Transaksi jual beli melalui aplikasi e-commerce semakin pesat di masa pandemi COVID-19. Sebagian besar toko konvensional memperluas pemasarannya secara digital. Sehingga masyarakat dituntut untuk mampu beradaptasi dengan teknologi digital karena kebutuhan masyarakat diperdagangkan di aplikasi digital. E-commerce dapat membantu perekonomian Indonesia di masa pandemi, dimana terjadi peningkatan jumlah kunjungan konsumen ke situs atau aplikasi e-commerce di masa pandemi COVID-19. Konsumen diyakini lebih nyaman melakukan aktivitas belanja online karena dinilai lebih praktis dan efektif, baik dari segi biaya, tenaga, maupun waktu. Penguatan ekonomi dapat dilakukan melalui pertumbuhan e-commerce sebagai sarana atau wadah bagi para pengusaha mikro kecil. Penelitian ini bertujuan meninjau pandangan Islam tentang jual beli melalui e-commerce. Jual beli merupakan salah satu jenis mu'amalah yang diatur dalam Islam. Dengan menggunakan metode studi kasus, penelitian ini akan melihat persepsi Hukum Jual Beli Melalui Aplikasi E-Commerce Di Masa Pandemi COVID-19Berdasarkan Perspektif Islam. Dengan melibatkan 30 responden untuk menguatkan kajian pandangan masyarakat terhadap system jual beli online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022