Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki seertfikasi halal, (2) untuk mengetahui faktor penghambat bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif-Empiris yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan seperti observasi, wawancara dan survei. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) perlindungan hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal merupakan hal yang wajib bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi yang menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. (2) faktor-faktor penghambat bagi pelaku usaha yang tidak mengurus seertfrikasi halal karena usaha yang belum lancar, proses yang lama dan rumit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) ada baiknya untuk mengeluarkan regulasi yang lebih khusus, detail dan tegas yang mengatur tentang sertifikasi halal karena saat ini sudah ada aturan yang pasti hanya saja belum diterapkan sepenuhnya dilapangan seperti aturan yang ada. (2) ada baiknya pelaku usaha juga harus mrngikuti perkembangan agar mengetahui aturan bahwa wajibnya mengajukan sertifikasi halal terhadap produknya.
Copyrights © 2022