Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian
Vol 2, No 2 (2022): June

Analisis Hambatan Kenaikan Pangkat Guru dari IVa ke IVb Di Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022

Hendri Ahmadi (Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2022

Abstract

Aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru sudah diatur dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan Nomor 83/1993. Aturan ini efektif berlaku mulaitahun 2013. Berdasarkan aturan tersebut, seorang guru PNS bisa naik pangkat / jabatan jika sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan yang dicapai setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kenaikan pangkat jabatan merupakan dampak dari kinerja dan profesionalisme setiap guru. Kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis. Jika kinerja guru baik, maka penghargaan yang akan diterima guru salah satunya adalah kenaikan pangkat dan jabatan. Dengan kenaikan pangkat dan jabatan ini, karir guru akan lebih baik dan kesejahteraannya akan meningkat pula. Pada Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong, guru masih banyak mengalami hambatanhambatan terutama proses kenaikan pangkat mulai dari golongan IV/a. hasil dari penelitian, hambatan yang ada berupa hambatan kultural seperti kurangnya guru dalam menulis jurnal, hambatan administrative berupa kelemahan guru dalam pengarsipan berkas penting dan hambatan structural berupa keterlambatan guru dalam pengajuan angka kredit dan kurangnya panitia tim penilai angka kredit guru.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dikmas

Publisher

Subject

Education

Description

Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian is a journal managed by Master Program in Nonformal Education Post Graduate Program Gorontalo State University. This journal contains articles of community service with the scope of Training and Marketing that are utilized for community ...