Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, khusus pada pasal 17 menjelaskan sebagai syarat pengusulan kenaikan jabatan atau pangkat guru harus memuat sub unsur publikasi ilmiah pada angka kreditnya. Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2013, hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya berlaku untuk pengusulan kenaikan jabatan atau pangkat guru golongan IVa ke atas. Oleh karena itu, kebutuhan menulis karya ilmiah merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi guru. Hal ini juga sangat dirasakan guru-guru Sekolah Dasar di kota Semarang sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Sekolah SD Negeri Pedurungan Lor 2 Semarang sebagai mitra PKM Universitas PGRI Semarang, kepada tim pengabdi. Untuk mensosialisasi dan memotivasi penulisan karya ilmiah dan publikasinya di lingkungan guru-guru Sekolah Dasar Negeri diperlukan pelatihan dan pendampingan. Tim PKM Universitas PGRI Semarang mengadakan pelatihan penulisan proposal penelitian, brainstorming ke guru-guru, serta penyusunan karya tulis ilmiah hasil dari penelitian dengan materi penulisan proposal penelitian, instrumen penelitian, laporan penelitian, artikel ilmiah, hingga publikasinya di jurnal atau prosiding. Kami memberikan materi tersebut berdasarkan hasil wawancara kepada sebagian guru Sekolah Dasar di kota Semarang yang ternyata memang bagi mereka menulis sebuah karya ilmiah merupakan hal yang sulit dan mayoritas belum paham alur submit ke jurnal maupun mendaftar seminar sebagai pemakalah (selama ini mereka hanya tahu mengikuti kegiatan seminar sebagai peserta biasa)
Copyrights © 2022