Dalam praktiknya, perilaku korupsi terutama untuk gratifikasi tidak hanya perkara uang, barang dan fasilitas lainnya saja, tapi juga berupa pelayanan seksual, sebuah pilihan yang bisa jadi menjadi hal menggiurkan bagi penerimanya yang sudah bosan dengan uang. Gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual atau di luar negeri disebut dengan istilah “sextortion” atau berasal dari kata sexual extortion, untuk menggambarkan jenis gratifikasi di mana seks digunakan sebagai mata uang baru kepada pihak-pihak tertentu telah menjadi modus baru upaya gratifikasi yang bertujuan untuk memuluskan niat pelaku maupun penerima tindak korupsi. Sama seperti korupsi uang, gratifikasi seksual digunakan dalam berbagai transaksi bisnis maupun politik. Baik itu yang melibatkan aparat pemerintah maupun birokrasi. Hanya saja yang membedakan adalah sampai saat ini belum ada aturan eksplisit yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat kembali pada beberapa kasus gratifikasi seksual yang terungkap dalam berbagai perkara korupsi di Indonesia dan dengan didukung pernyataan narasumber yang pernah menjadi perantara penyedia jasa gratifikasi seksual, diharapkan bisa didapatkan pola umum gratifikasi seksual yang terjadi saat penyedia dan penerima gratifikasi seksual bertindak. Mulai dari waktu hingga perempuan yang biasa dipilih, di mana dari penelitian ini nantinya bisa terlihat bahwa gratifikasi seksual yang bahkan belum tercantum jelas disebut sebagai gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nyatanya telah menjadi suatu hal yang sebenarnya terjadi sejak lama dan menjadi kebiasaan untuk memuluskan keinginan seseorang. Sayangnya celah yang ada dalam hukum membuat gratifikasi seksual belum menjadi kasus yang bisa dibawa ke ranah hukum. Penelitian ini bertujuan membuka pengetahuan tentang hubungan antara korupsi dan gratifikasi seksual atau di luar negeri disebut sebagai sextortion.
Copyrights © 2022