Erlita Kresna
Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelayanan Seksual sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik Erlita Kresna
Deviance Jurnal kriminologi Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Budi Luhur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36080/djk.1815

Abstract

Dalam praktiknya, perilaku korupsi terutama untuk gratifikasi tidak hanya perkara uang, barang dan fasilitas lainnya saja, tapi juga berupa pelayanan seksual, sebuah pilihan yang bisa jadi menjadi hal menggiurkan bagi penerimanya yang sudah bosan dengan uang. Gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual atau di luar negeri disebut dengan istilah “sextortion” atau berasal dari kata sexual extortion, untuk menggambarkan jenis gratifikasi di mana seks digunakan sebagai mata uang baru kepada pihak-pihak tertentu telah menjadi modus baru upaya gratifikasi yang bertujuan untuk memuluskan niat pelaku maupun penerima tindak korupsi. Sama seperti korupsi uang, gratifikasi seksual digunakan dalam berbagai transaksi bisnis maupun politik. Baik itu yang melibatkan aparat pemerintah maupun birokrasi. Hanya saja yang membedakan adalah sampai saat ini belum ada aturan eksplisit yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat kembali pada beberapa kasus gratifikasi seksual yang terungkap dalam berbagai perkara korupsi di Indonesia dan dengan didukung pernyataan narasumber yang pernah menjadi perantara penyedia jasa gratifikasi seksual, diharapkan bisa didapatkan pola umum gratifikasi seksual yang terjadi saat penyedia dan penerima gratifikasi seksual bertindak. Mulai dari waktu hingga perempuan yang biasa dipilih, di mana dari penelitian ini nantinya bisa terlihat bahwa gratifikasi seksual yang bahkan belum tercantum jelas disebut sebagai gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nyatanya telah menjadi suatu hal yang sebenarnya terjadi sejak lama dan menjadi kebiasaan untuk memuluskan keinginan seseorang. Sayangnya celah yang ada dalam hukum membuat gratifikasi seksual belum menjadi kasus yang bisa dibawa ke ranah hukum. Penelitian ini bertujuan membuka pengetahuan tentang hubungan antara korupsi dan gratifikasi seksual atau di luar negeri disebut sebagai sextortion.
Aplikasi Penerapan Teori Fraud Triangle terhadap Kasus Gratifikasi Seksual sebagai Bentuk Kejatahan Korupsi Erlita Kresna
Deviance Jurnal kriminologi Vol 5, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Budi Luhur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36080/djk.1209

Abstract

Permasalahan korupsi di Indonesia, terutama dalam bentuk gratifikasi, masih marak terjadi dan sulit diatasi. Terdapat gratifikasi dalam bentuk lain yang belum diatur dan dikriminalisasi secara komprehensif, yaitu gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat gratifikasi seksual pada berbagai kasus korupsi di Indonesia sebagai bentuk kejahatan dan serta berupaya menawarkan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis kajian literatur ilmiah serta wawancara mendalam kepada beberapa informan terkait gratifikasi seksual, yaitu Direktorat Gratifikasi KPK, Jaksa, Kriminolog dan LSM. Artikel ini menggunakan teori fraud triangle oleh Cressey (1958) yang menyatakan bahwa Tindakan korup merupakan perilaku yang dipengaruhi faktor fraud triangle, yaitu pressure, opportunity, dan rationalization. Penggunaan konsep tersebut ditujukan untuk untuk menjelaskan proses dan faktor-faktor terjadinya gratifikasi sekusal di Indonesia.