Perbudakan memang sudah pernah ada dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pada masa raja-raja terdahulu. Dimana perempuan merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Sistem feodal ini belum menunjukkan keberadaan suatu industri seks tetapi telah membentuk landasan dengan meletakkan perempuan sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki. Di era kemerdekaan terlebih lagi di era reformasi yang sangat menghargai hak asasi manusia, masalah perbudakan tidak ditolerir lagi keberadaannya. Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memacu terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu perdagangan orang (trafficking in persons), yang beroperasi secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Landasan hukum Islam tentang tindak pidana trafiking adalah setiap tindak pidana yang tidak termasuk dalam hukum hudud, qishas dan diyat, maka hukumannya adalah ta`zir. Ta`zir yang dijatuhkan dapat berupa pemukulan, memenjara, mengucilkan dan mengasingkan.
Copyrights © 2015