Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami isteri serta anak dan orang tua. Namun beda halnya jika terjadi perkawinan antar agama, karena perbedaan agama adalah salah satu dari faktor penghalang kewarisan. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka penulis untuk mengkaji status anak dari perkawinan beda agama serta hak kewarisannya. Hasil penelitian dapat disimpulkan, menurut fiqih status anak yang sah dan mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut dilahirkan dari perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya. Akan tetapi bila anak itu dilahirkan dari perkawinan dengan bukan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak itu dianggap anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya, namun hanya memiliki nasab dengan ibunya saja. Hak kewarisan, jika anak dari hasil perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya, maka anak tersebut anak sah dengan demikian bisa mengambil warisan dari ayahnya, namun tidak mengambil warisan dari ibunya karena berbeda agama. Adapun anak dari hasil perkawinan beda agama bukan dengan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak tersebut anak tidak sah dan tidak mendapat warisan dari ayahnya, karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah.
Copyrights © 2016