Hak Atas Kekayaan intelektual atau Hak Kekayaan intelektual (HaK HAK) yang dalam bahasa asingnya disebut dengan “Intellectual Property Rigl?ts” (IPR/?nggris) atau ”Getinge Eigen????r” (herman) merupakan hak yang timbul dari olah pikir otak manusia, juga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia[1]. Pada intinya bahwa HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual manusia. Tujuannya untuk mengetahui konsep Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) dan Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji kecukupan aturan tentang Konsep HKI terhadap Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba melalui penelusuran pustaka sebagai metode pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini pemanfaatan bisnis waralaba tentu ada sejumlah imbalan berupa uang yang harus dibayar kepada pihak asing maupun pihak dalam negeri. Imbalan yang terkait dalam usaha waralaba ini bisa bermacam-macam jenisnya, antara lain royalti, imbalan jasa teknik, dan penghasilan dari usaha keseluruhannya merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Perlindungan HAKI dalam sistem bisnis waralaba adalah dengan adanya royalti atas penerima lisensi kepada pemberi lisensi, bentuk dalam perlindungan nya meliputi hak merek, hak paten dan hak cipta, pengenaan pajak waralaba atas royalti adalah menggunakan sistem pengenaan pajak terhadap badan hukum Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan yang lebih spesifiknya tertera di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Copyrights © 2022