Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Polisi terhadap penanggulangan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dapat mengetahui tugas dan fungsi sehingga polisi berperan seperti apa, bila terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hambatan-hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta upaya dalam menanggulangi hambatan-hambatan dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kepolisian Resor Aceh Timur. Metode penelitian pada penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, bahwa peran Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan masih rendah, banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kepolisian Polres Aceh Timur yang tidak terselesaikan. Peran Polres Aceh Timur hanya mencakup cara preventif yaitu cara mencegah terjadinya pencurian, cara represif yaitu menindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Hambatan Polres Aceh Timur dalam menanggulangi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan meliputi kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus, lambatnya informasi, tidak ditemukannya barang bukti, dan kurangnya personel dalam Kepolisian. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan melalui operasi rutin, operasi khusus, sistem buru sergap, dan gerilya kota
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022