Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Panglima Laut memiliki kewenangan yaitu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut. Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa antar nelayan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penyelesaian sengketa antara nelayan berdasarkan hukum adat laut melalui peradilan adat laut dilaksanakan secara tertutup di balai nelayan setempat dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan masih relevan dilaksanakan demi menjaga kearifan lokal, namun belum terdokumentasi dengan baik
Copyrights © 2022