Pasal 38 ayat (1)-(4) Undang-Undang Hak Cipta, menyebutkan bahwa negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional dan penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta sebagai pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh daerah untuk mengembangkan sumber daya lokal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta kerajinan tangan motif Aceh sebagai ekspresi budaya tradisonal, serta hambatan yang dihadapi dan upaya meminimalisir hambatan dalam perlindungan hak cipta kerajinan tangan motif Aceh sebagai ekspresi budaya tradisonal di Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan kualitatif, Sumber data primer dan data sekunder. Analisis data secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap hak cipta kerajinan tangan motif Aceh sebagai ekspresi budaya tradisonal di Kabupaten Aceh Utara belum maksimal, karena tidak adanya peraturan pelaksanaan dari pemerintah Aceh terkait ekspresi budaya tradisisional dan Sikap apatis masyarakat dan Pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta kerajinan tangan motif Aceh sebagai ekspresi budaya tradisonal di Kabupaten Aceh Utara. Adapun upaya Perlindungan Hukum Meminimalisir terhadap hak cipta kerajinan tangan motif Aceh sebagai ekspresi budaya tradisonal di Kabupaten Aceh Utara, yaitu dokumentasi terhadap sejumlah kebudayaan yang tersebar di wilayah Aceh Utara dan enggelar suatu perhelatan atau festival kebudayaan, meskipun kegiatan tersebut dilakukan belum secara menyeluruh dan belum terkoordinasi dengan baik antar pihak terkait.
Copyrights © 2022