Bagaimana penerapan teori hukum dalam konteks pembaharuan hukum persaingan usaha berbasis syariah, metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif, Pandangan Islam terhadap persaingan sehat dunia usaha, sangat menganjurkan (memerintahkan) kepada manusia untuk berlomba lomba (berkompetisi) dalam hal ketakwaan dan kebaikan termasuk dalam bermuamalah secara sehat dan tidak saling merugikan. Islam melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Copyrights © 2022