Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hak penyandang disabilitas di bidang aksessibilitas di Kota pekanbaru berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuan penelitian adalah Untuk menganalisis upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016. Metodologi penelitian ini adalah hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung kelokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian ditemukan dalam pelaksanaan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah tidak terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya. standar dan tujuan yang jelas, sumber daya yang baik dan benar, karakteristik pelaksana kebijakan, cara berkomunikasi dan menjalin hubungan antar pihak-pihak pelaksana dan sasaran tujuan, disposisi serta pengaruh lingkungan sosial dan ekonominya. Yang mana dari hasil penelitian dilapangan bahwa keenam faktor ini belum dapat dilaksanakan dengan baik dan benar
Copyrights © 2022