Bentuk tindak pidana cybercrime Illegal Contents diklasifikasikan pada situs bermuatan negatif, termasuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang mengandung kata - kata kasar dan tidak etis. Illegal Contents Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana cybercrime Illegal Content dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui upaya preventif (pencegahan) serta dengan upaya represif (penal), namun belum secara efektive dapat menanggulangi tindak pidana cybercrime Illegal Content dikarenakan berbagai hal diantaranya; alat yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus cybercrime masih sangat terbatas jumlah dan penggunaannya, dan pelaku yang kerap menghilangkan barang bukti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022