Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan khususnya dalam pembuatan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Permasalahan mengenai proses pembuatan akta kelahiran yang terjadi ini cukup menarik untuk diteliti mengingat masih banyak penduduk di Kabupaten Sintang yang belum memiliki akta kelahiran. Proses pelaksanaan kebijakan ini di analisis dengan menggunakan teori Charles O. Jones, yaitu: Pengorganisasian, Interpretasi, dan Aplikasi dengan demikian dapat diketahui dengan jelas hambatan yang menyebabkan belum terlaksananya dengan baik kebijakan ini. Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi Peratran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dalam pembuatan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang adalah: 1) Pengorganisasian, kesimpulannya adalah pembentukan atau penataan sumber daya masih kurang efektif; 2) Interpretasi, kesimpulannya adalah sosialisasi yang dilakukan masih kurang; 3) Aplikasi, kesimpulannya adalah pengaplikasian belum optimal dilakukan. Adapun saran untuk penelitian ini adalah menambah jumlah pegawai, serta sosialisasi harus dilakukan secara rutin dan intensif dengan memanfaatkan media sosial dan dilakukan ke seluruh Kabupaten Sintang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020