Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Pontianak Pasal 20 tentang kesempatan kerja dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Pontianak yaitu BKD Provinsi Kalimantan Barat selaku penyelenggara penerimaan CPNS di Kota Pontianak dalam memberdayakan penyandang disabilitas khusus tuna rungu. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain penelitian analisis deskriptif.Penelitian ini menggunakan teori Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowojoto (dalam Manajemen Pemberdayaan. Sebuah Pengantar dan Panduan Untuk Pemberdayaan Masyarakat tahun 2007) yang terdiri dari tiga tahap, yaitu: 1) Tahap Penyadaran, kesimpulannya adalah target sasaran adalah masyarakat yang kurang mampu yang harus diberikan pemahaman bahwa mereka mempunyai hak untuk menjadi berada atau mampu. SDM (Sumber Daya Manusia) dari Penyandang Disabilitas lainnya selain tuna daksa ringan sendiri belum mampu untuk bersaing. Tuna daksa ringan lebih unggul daripada Penyandang Disabilitas lainnya karena terletak pada aksesbilitas saja; 2) Tahap Pengkapasitasan, kesimpulannya adalah bertujuan untuk memampukan penyandang disabilitas yang kurang mampu sehingga mereka memiliki keterampilan untuk mengelola peluang yang akan diberikan dengan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas tersebut; 3) Tahap Pendayaan, kesimpulannya adalah terutama penyandang disabilitas diberikan peluang yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki melalui partisipasi aktif dan berkelanjutan yang ditempuh dengan memberikan peran yang lebih besar secara bertahap, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya.
Copyrights © 2020