Konflik bersenjata merupakan hal yang lazim dikarenakan sering terjadi di berbagai negara, salah satunya konflik bersenjata di Bosnia-Herzegovina. Dalam konflik ini terdapat tiga kejahatan, diantaranya kejatahan perang, kejatahan kemanusiaan dan genosida. Akan tetapi, dalam penelitian ini membahas terkait bagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia serta ketentuan hukum internasional yang mengaturnya. Kemudian, bagaimana proses yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan terhadap kemanusiaa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana berdasarkan kebutuhan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menyusun data atau yang telah dikumpulkan dengan hasil akhir dalam bentuk tulisan. Kemudian, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen-dokumen resmi, hasil penelitian terdahulu, dan bahan kepustakaan lain yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang didapat bahwa adanya perang Bosnia ini menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi tindakan pembunuhan, pemusnahan, penganiayaan, perkosaan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, dan tindakan lainnya yang tidak manusiawi. Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan tersebut dapat menggunakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Dalam Pengadilan Internasional, Mahkamah internasional ini mengeluarkan sebuah putusan sehingga sebagai bukti penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia.
Copyrights © 2022