Di Kabupaten Takalar, terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, adapun yang menjadi permasalahan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah terkait (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tersosialisasi dengan baik; (2) asyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga;(4) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat. Penyebarluasan informasi bagi masyarakat dan perangkat desa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga secara komprehensif.
Copyrights © 2021