Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Andi Bau Inggit AR
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1935

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).
PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SAMPULUNGAN, KECAMATAN GALESONG UTARA KABUPATEN TAKALAR Birkah Latif; Hamzah Halim; Andi Bau Inggit AR; Ahmad Fikrul Ridha; Agung Syaputra
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v5i2.5635

Abstract

Di Kabupaten Takalar, terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, adapun yang menjadi permasalahan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah terkait (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tersosialisasi dengan baik; (2) asyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga;(4) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat. Penyebarluasan informasi bagi masyarakat dan perangkat desa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga secara komprehensif.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Rastiawaty Rastiawaty; Andi Tenri Famauri Rifai; Muh Hasrul; Andi Bau Inggit; Muhammad Ilhamsyah Taufan; Andi Muhammad Aqil Imanullah
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8224

Abstract

Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam suatu produk sebagai bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dan telah memenuhi syarat pengolahan sesuai dengan Syariat Islam. Keberadaan sertifikasi halal akan meningkatkan minat konsumen muslim dengan label halal pada kemasan produk yang mereka pilih sebagai jaminan mutu dan kualitas dari produk tersebut sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal menjadi Unique Selling Point bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan nilai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Negara menyiapkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perincian produk hukum ini selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Kurangnya informasi dan pemahaman hukum masyarakat perihal kebijakan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal, di Kecamatan Soreang, Kota Parepare merupakan masalah dan tantangan tersendiri guna mewujudkan program Pemerintah Kota Parepare dalam pengembangan Kawasan Wisata Kuliner Halal. Metode pelaksanaan kegiatan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara masyarakat, pelaku UMKM, perangkat pemerintah kota, dan narasumber. Sertifikat halal merupakan garansi kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Apabila produk yang diperdagangkan tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal, terkecuali bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dengan unsur-unsur yang dianggap haram menurut syariat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal) berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
SOSIALISASI SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA MASYARAKAT DESA MONCONGLOE LAPPARA Rastiawaty Rastiawaty; Muh Hasrul; Andi Tenri Famauri Rifai; Andi Bau Inggit AR; Muhammad Faisal; Raisha Yasmin Assania
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8209

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Negara hadir dengan pengadaan sistem administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa diskriminasi pelayanan publik. Adapun permasalahan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, kabupaten Maros, yaitu cakupan kepemilikan KTP-el yang belum merata dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa pencatatan sipilnya maupun setiap perubahan data pribadi kependudukannya. Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan solusi terbaik yang dapat ditawarkan, sehingga metode pelaksanan yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara narasumber dan masyarakat desa. Disdukcapil Maros, membuat terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi: pertama, pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Keliling (Pakintaki) yaitu pelayanan yang diperuntukkan bagi desa-desa pelosok dan desa yang memiliki berbagai ragam lapis masyarakat yang menghadapi kesukaran dalam pengurusan dokumen catatan sipil di waktu kerja serta masyarakat desa terkena bencana alam yang menyebabkan kehilangan dokumen kependudukannya; kedua, Program Tanggap Dukcapil (Tandu) yaitu pelayanan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan karena faktor lansia, kesehatan, disabilitas, dan lain-lain berupa perekaman KTP dan KK; ketiga, Pelayanan Ojek Melayani Dokumen Kependudukan (OM Duk) yaitu dokumen kependudukan yang telah dicetak oleh Tim Tandu akan dibawa oleh OM Duk.