Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Andika Dwi Yuliardi (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Puti Priyana (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan. Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis. Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...