JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 11 No 2 (2022)

Pengendalian Tindakan Land Clearing Oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menurut Hukum Positif di Indonesia

Putu Ari Sagita (RAH The House of Legal Experts)
I Gede Pasek Pramana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2022

Abstract

Land clearing action by customary law community units (hereinafter referred to as KMHA) always intersects with the concept of environmental protection and management. Even though the existence of the KMHA is clearly recognized by the constitution and its origins. The purpose of this paper is to identify and analyze the authority and limits of the KMHA authorities in context of land clearing. The method used in this article is the normative legal research by using the statute approach and the conceptual approach. Based on the analysis, it is known that the KMHA has the authority to carry out land clearing or clearing land by burning as stated in Article 61 paragraph 1 letter h of the PPLH Law, however, there are limitations that must be considered by KMHA in carrying out land clearing by burning. Neverthless, it can be done a maximum of 2 (two) hectares per family head as regulated in Article 4 paragraph 1 Regulation of the Minister of LHK No.10/2010. Tindakan land clearing oleh kesatuan masyarakat hukum adat (selanjutnya disebut KMHA) senantiansa bersinggungan dengan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal keberadaan KMHA jelas diakui oleh konstitusi beserta hak asal-usulnya. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganlisis tentang kewenangan dan batasan kewenangan dari KMHA dalam konteks land clearing. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode hukum normatif dengan turut menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa KMHA berwenang untuk melakukan land clearing atau membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 61 ayat 1 huruf h UU PPLH, Namun demikian, ada batasan yang wajib diperhatikan oleh KMHA dalam melaksanakan land clearing melalui pembakaran lahanyakni dapat dilakukan pada lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Permen LHK No.10/2010.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...