Putu Ari Sagita
RAH The House of Legal Experts

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengendalian Tindakan Land Clearing Oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menurut Hukum Positif di Indonesia Putu Ari Sagita; I Gede Pasek Pramana
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 11 No 2 (2022)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p10

Abstract

Land clearing action by customary law community units (hereinafter referred to as KMHA) always intersects with the concept of environmental protection and management. Even though the existence of the KMHA is clearly recognized by the constitution and its origins. The purpose of this paper is to identify and analyze the authority and limits of the KMHA authorities in context of land clearing. The method used in this article is the normative legal research by using the statute approach and the conceptual approach. Based on the analysis, it is known that the KMHA has the authority to carry out land clearing or clearing land by burning as stated in Article 61 paragraph 1 letter h of the PPLH Law, however, there are limitations that must be considered by KMHA in carrying out land clearing by burning. Neverthless, it can be done a maximum of 2 (two) hectares per family head as regulated in Article 4 paragraph 1 Regulation of the Minister of LHK No.10/2010. Tindakan land clearing oleh kesatuan masyarakat hukum adat (selanjutnya disebut KMHA) senantiansa bersinggungan dengan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal keberadaan KMHA jelas diakui oleh konstitusi beserta hak asal-usulnya. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganlisis tentang kewenangan dan batasan kewenangan dari KMHA dalam konteks land clearing. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode hukum normatif dengan turut menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa KMHA berwenang untuk melakukan land clearing atau membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 61 ayat 1 huruf h UU PPLH, Namun demikian, ada batasan yang wajib diperhatikan oleh KMHA dalam melaksanakan land clearing melalui pembakaran lahanyakni dapat dilakukan pada lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Permen LHK No.10/2010.