Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dimana sebagai menyelenggarakan pemeriksaan fasilitas produksi dan pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi serta fasilitas pelayanan kefarmasian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, literatur, karya ilmiah dan pendapat para ahli. Dimana di dalam pengawasan farmasi di Indonesia sebagai sistem pengawasan sediaan farmasi yang berlaku di dunia ditujukan sebagai upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, palsu, substandard, dan illegal. Pelaksanaan pengawasan sediaan farmasi dilakukan sebelum beredar (pre-market) dan selama beredar (post market). Hasil penelitian ini, membahas mengenai hubungan kewenangan pengawasan obat di apotek dan upaya mewujudkan sistem pengawasan obat di apotek yang efektif melalui harmonisasi regulasi. Kata Kunci: Farmasi, Pengawasan Farmasi, Kewenangan Pemerintah
Copyrights © 2022