Surau dan Lapau adalah dua hal yang sangat erat kaitannya dengan Masyarakat Minangkabau, hingga saat ini surau masih menjadi corong komunikasi seperti contoh informasi yang disampaikan melalui surau adalah berita duka tentang masyarakat yang meninggal, pengadaan pengajian, dan juga tanam serentak. Sedangkan lapau adalah tempat interaksi sosial masyarakat berkumpul ketika sore hingga malam hari. Lapau merupakan tempat favorit bagi kaum laki-laki di Minangkabau setelah surau. Lapau menjadi ruang interaksi sosial yang memiliki aspek pembelajaran informal, tempat duduk atau nongkrong, bercanda, berdebat dan solidaritas. Lapau kemudian menjadi tempat hiburan dan bermain, di antaranya adalah Bakoa. Untuk membahas persoalan tersebut penulis menggunakan penelitian Pustaka (Library research) Penelitian library research adalah penelitian yang dilakukan bukan di tempat obyek penelitian berada melainkan dilakukan di dalam ruangan dengan mengumpulkan sumber-sumber data melalui dokumentasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian melalui media elektronik, peraturan daerah dan perundang-undangan, serta literatur yang relevan mengenai Pelaksanaan Pembayaran Uang Meja dalam permainan Koa berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah. Data diolah dan dianalisis menggunakan analisis konten (content analysis) secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah setiap penyewa dan menyewa saling mengingatkan akan peraturan dan ketentuan sewa yang telah disepakati bersama di awal perjanjian, setelah itu kegiatan harus mengarah kepada niat positif, Sewa bayar meja dalam permainan Koa diperbolehkan karena mencakupi Rukun dan Syarat Ijarah kecuali ada hal-hal yang membatalkannyaKata Kunci: Pelaksanaan Bayar Meja, Permainan Koa
Copyrights © 2022