Pembangunan perumahan Rusunawa kec. Mariso kota Makassar untuk masyarakat kota saat ini, tentu selain memiliki dampak positif dapat pula menimbulkan dampak negatif bagi penataan ruang kota begitupula bagi penghuni itu sendiri. Tentu banyak aspek yang harus ditinjau dari pembangunan Rumah Susun tersebut, termasuk aspek sosio-yuridisnya. Rumah Susun dalam bentuk bagaimana pun bukan masalah, tetapi Rumah Susun sebagai tempat hunian masyarakat punya masalah sosial, ekonomi, dan budaya serta norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adaptasi sosial penghuni, dan bagaimana persepsi, pemahaman dan pelaksanaan aturan hunian Rusunawa. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan populasi sebanyak 288 kepala keluarga kemudian menggunakan teknik random sampling untuk menentukan sampel yakni 15% sehingga 43 responden. Semua data diperoleh dengan menggunakan teknik observasi, angket, wawancara dan dokumentasi, serta menggunakan analisis deskriptif dan tabulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adaptasi sosial penghuni cenderung lebih lama dibandingkan dengan adaptasi fisik bangunan. Penghuni sudah mampu melakukan komunuikasi dengan baik dan telah melakukan kerjasama dengan sesama penghuni dalam menjaga kebersihan lingkungan Rusunawa sebagaimana gaya hidup komunal. Aturan hunian Rusunawa sudah dipahami oleh penghuni, hanya saja masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni terutama mengenai tata tertib. Persepsi penghuni terhadap aturan hunian sudah diapresiasi dengan baik oleh penghuni. Namun masih ada sebagian penghuni yang merasa berat atau sulit menjalankan aturan tersebut terutama mengenai biaya sewa.
Copyrights © 2020