Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan payung hukum terbaru di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Kejaksaan baru memperluas kewenangan jaksa melakukan penyadapan dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan Jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian: tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep .Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasi, menilai dan membuat mengevaluasi undang-undang. Kesimpulan: Pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara jelas, tidak detail, dan tidak terukur yang berakibat timbulnya ketidakpastian hukum, serta pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana harus diatur secara eksplisit dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan.
Copyrights © 2022