Covid 19 merupakan virus yang muncul di awal 2020 yang dimulai di Kota Wuhan Propinsi Hubei Di China. Penyakit ini mengakibatkan pandemi koronavirus 2019–2020. Akibat dari Covid 19 ini tidak hanya personal saja tetapi hingga bersifat menjadi bencana nasional. Salah satu kebijakan yang diambil oleh negara dari 177 negara yang teridentifikasi Covid 19 adalah lockdown, yaitu dimana adanya larangan untuk keluar masuk suatu tempat atau gedung untuk mencegah penularan. Indonesia belum mengeluarkan kebijakan ini, nantinya jika kebijakan ini dikeluarkan maka negara harus memperhatikan HAM dari warga negara. Maka selanjutnya berdasarkan fakta-fakta diatas maka penulis akan menganalisa beberapa hal: : 1) Bagaimana penanganan Covid 19 di berbagai Negara;2) Bagaimanakah kebijakan kekarantinaan kesehatan di Indonesia. Penulis akan melakukan penelitian hokum yuridis normatif . Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Dan pada akhirnya penulis mendapatkan bahwa pentingnya perlindungan HAM bagi Warga Negara selama pandemi ini berlangsung hingga diperlukan kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi Covid 19.
Copyrights © 2020