Saat ini, kejahatan sedang meningkat dan salah satunya adalah pelecehan verbal di media sosial. Pelecehan dengan cara verbal bisa terjadi secara langsung, seperti bersiul, berteriak, dan melontarkan kata-kata cacian. Dengan kemajuan teknologi, tindakan cabul berupa tulisan/mengetik, seksualitas, dan sarkasme di media sosial (chat, direct message, dan komentar) sudah menjadi hal yang lumrah. Tentu saja guncangan ini sama dengan pengejaran langsung. Pelecehan verbal di media sosial merupakan aktivitas ilegal yang melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE yang tidak menjelaskan secara spesifik jenis pelecehan. Meski KUHP memuat ketentuan mengenai tindak pidana kejahatan, namun belum terdefinisi dengan baik karena kata pelecehan tidak disebutkan dalam KUHP. Kurangnya pendidikan gender adalah penyebab utama pelecehan, dan rata-rata, korban tidak mengetahui bahwa perempuan sedang dianiaya atau sedang melakukan bunuh diri. Saat ini, terdapat banyak undang-undang yang baik di Indonesia, seperti KUHP dan UU ITE, yang dapat menuntut pelaku bunuh diri verbal untuk bertanggung jawab secara pidana, meskipun hal tersebut jauh dari sempurna. untuk menandatangani Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kerangka hukum terhadap tindakan bunuh diri dan memasukkannya ke dalam kategori kekerasan.
Copyrights © 2022