Hari raya menjadi ajang mudik atau pulang kampung bagi masyarakat Indonesia. Kebiasaan ini telah menjadi tradisi yang tak pernah terlewatkan setiap tahunnya. Akan tetapi, kehadiran pandemi COVID-19 menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan terkait lararangan mudik. Tindakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Sayangnya, larangan tersebut bagaikan angin lewat, tidak sedikit masyarakat yang masih bisa melakukan mudik. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengkaji kembali larangan mudik 2021 terhadap ambiguitas kebijakan yang ditetapkan, dampak dari larangan terkait HAM, serta solusi yang dapat ditawarkan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan survey dengan populasi penelitian adalah mahasiswa ITB, sedangkan pengolahannya dilakukan melalui metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa larangan mudik tidak membatasi kebebasan masyarakat, tetapi kekecewaan tetap timbul akibat adanya ambiguitas pada kebijakan pemerintah serta kenyataan lapangan yang tidak sesuai harapan. Melalui hal tersebut, diharapkan pemerintah lebih konsen terhadap longgarnya peraturan dan mengkaji ulang kebijakan yang ditetapkan. Disamping itu, masyarakat sebagai pelaku harus memiliki kesadaran bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022