Nurul Fadhiah, Dr. Shinta Hadiyantina, SH., MS., Agus Yulianto, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : Nurulfadhilah09@yahoo.com  ABSTRAK Penulisan artikel ini membahas tentang pengaturan atas perubahan informasi domisili pada KTP-el yang telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 64 Ayat (8) bahwa perubahan atau penggantian informasi atau elemen data seperti domisili wajib dilaporkan pada pihak instansi kependudukan terkait. Melihat masa berlaku dari KTP-el adalah seumur hidup, maka pentingnya diatur jangka waktu perubahan atau penggantian informasi domisili. Yang dalam hal ini tidak dijelaskan secara jelas pada Pasal 64 Ayat (8) UU Administrasi Kependudukan tersebut, mengingat tingginya mobilitas atau perpindahan penduduk antar daerah.. Didalam peraturan perundang-undangan sudah diwajibkan bagi penduduk untuk melaporkan perubahan elemen data, rusak, atau hilang. namun karena KTP-el berlaku seumur hidup. sehingga pengawasan terhadap KTP-el menjadi berkurang, karena tidak ada pelaporan secara berkala, dan batasan jangka waktu untuk melapor apabila terjadi perubahan, sehingga dimungkinkan apabila terjadi perubahan elemen pada KTP-el penduduk yang bersangkutan tidak melaporkannya. Namun tentunya ketidak patuhan terhadap Pasal 64 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 akan memberikan akibat hukum. Kata kunci: Batasan, Domisili, KTP-el ABSTRACT This article is aimed to discuss the change in the domicile information on electronic residential identity card (further stated as KTP-el) which is regulated in Law Number 24 of 2013 on Citizenship Administration, especially in Article 64 Paragraph (8) stating that the change of information of domicile must be reported to appointed citizenship administrative services. Since validity of the KTP-el lasts for life, there should be the term based on which the change of information related to domicile lasts. This term is not clearly stated in Article 64 Paragraph (8) of Law on Citizenship Administration, as migration across regions is increasingly growing. Based on the Law, it is clearly compulsory for people to report any change of information related to their domicile, damage of the card, or missing card. However, the KTP-el is getting lack of control since it is valid for life, as people do not regularly report any change. Moreover, the disobedience towards Article 64 Paragraph (8) of Law Number 24 of 2013 will lead to legal consequences. Keywords: term, domicile, KTP-elÂ