Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022

Pandangan Hukum Pidana tentang Eksistensi Grasi

Ja’far Shodiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2022

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Ide negara hukum, terkait dengan konsep the rule of law dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey. Tiga ciri penting setiap negara hukum atau yang disebutnya dengan istilah the rule of law oleh A.V. Dicey, yaitu: 1) supremacy of law; 2) equality before the law; 3) due process of law. KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Tujuan Penleitian Mengetahui eksistensi dan kedudukan grasi dalam perspektif hukum pidana secara umum. Hasil Pertama Grasi bukan merupakan upaya hukum. Meskipun grasi dapat merubah status hukuman seseorang, grasi dipandang sebagai hak prerogatif yang hanya ada di tangan Presiden. Upaya hukum hanya yang disebutkan di dalam KUHAP. Kedua Grasi adalah kewenangan Presiden untuk memberikan ampunan berupa pengurangan pidana, penggantian jenis pidana menjadi pidana yang lebih ringan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Dalam memberikan grasi, presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ketiga Eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana. Grasi sebagai hak warga Negara Pemohon yang mengajukan grasi tidak sebagai terpidana melainkan sebagai warga negara yang berhak meminta ampun atas kesalahannya kepada Presiden sebagai pemimpin Negara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...