Strategi dalam pemberian layanan kepada masyarakat berkaitan dengan sumber daya aparatur pelayanan, selain diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kinerja diawali dengan perencanaan tentang bagaimana menyusun tujuan yang diharapkan di masa mendatang dan menyusun berbagai sumber daya serta kegiatan yang diperlukan dalam pencapaian tujuan. Peningkatan kinerja dapat dilihat sebagai suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu. Pelayanan publik merupakan jiwa dasar dari penyelenggaraan administrasi negara. Seiring peningkatan kehidupan manusia, tuntutan akan pelayanan publik juga semakin meningkat. Masyarakat bukan hanya mengharapkan terpenuhinya kebutuhan pelayanan yang baik, tetapi lebih dari itu, masyarakat mulai mempertanyakan penjaminan ketersediaan dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Pelayanan Pemerintahan, yaitu merupakan pelayanan masyarakat yang erat dalam tugas-tugas umum pemerintahan seperti pelayanan Kartu Keluarga, e-KTP, IMB, Surat Keterangan, izin usaha.
Copyrights © 2022