Tujuan penelitian menganalisis akibat hukum putusan hakim terhadap perubahan jenis kelamin dalam perspektif waris Islam dan parameter pertimbangan dalam memutus perkara permohonan prubahan jenis kelamin. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa penetapan engadilan yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tidak mempunyai implikasi langsung dalam ketentuan syar’i mengenai kewarisan dalam Islam. Parameter pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan perubahan jenis kelamin masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan adanya pertimbangan tertentu yang digunakan oleh hakim dalam suatu perkara permohonan perubahan jenis kelamin sementara oleh hakim lain pada perkara yang berbeda tidak digunakan. Perbedaan pertimbangan akan menghasilkan keputusan hakim yang berbeda pula walaupun fakta hukum pemohon relatif sama. The research objective is to analyze the legal consequences of the judge's decision on gender change in the perspective of Islamic inheritance and the parameters of consideration in deciding cases for gender change applications. The type of research used in this research is normative research. The result of the research shows that the decision of justice that grants requests for sex change does not have a direct implication in the syar'i provisions regarding inheritance in Islam. The parameters for judges' considerations in deciding cases for requesting sex change are not clearly regulated in statutory regulations. This results in certain considerations used by judges in a case requesting a sex change while other judges in a different case are not used. Different considerations will result in different judges' decisions even though the legal facts of the applicants are relatively the same.
Copyrights © 2021