Tujuan penelitian menganalisis penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020 dan Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris, yaitu dengan mengumpuIkan data dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan. Dengan memperahatikan peraturan perundang-undangan dan fakta pelanggaran pidana pemilihan netralitas aparatur sipil negara. Hasil penelitian menunjukkan kurang terlaksana penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu Subtansi Hukum (Undang-Undang), Struktur Hukum (Penegak Hukum) Sarana atau Fasilitas, Masayarat, dan Kebudayaan. Terutama faktor subtansi hukum (Undang-Undang) perlunya kejelasan norma yang mengatur sanksi pidana Aparatur Sipil Negara. The Research objective to analyze the application of Law No. 10 of 2016 on election crimes committed by the State Civil Apparatus in the 2020 Election of Regent and Deputy Regent in Bulukumba and to understand and analyze the factors that influence it. This research was carried out in an empirical juridical manner, namely by collecting data by researching and examining existing facts in line with observations in the field. By taking into account the laws and regulations and the facts of criminal violations of the neutrality election of the state civil apparatus. The results of the study show that the implementation of Law Number 10 of 2016 is not enough for criminal violations of the election of the Neutrality of the State Civil Apparatus in the Implementation of the Election of Regents and Deputy Regents in Bulukumba in 2020. This is influenced by several factors, including the legal substance (law), legal structure (Law Enforcement) Facilities or Facilities, Community, and Culture. Especially the factor of legal substance (Law) the need for clarity of norms governing criminal sanctions for State Civil Apparatus.
Copyrights © 2021