Tujuan penelitian menganalisis Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014 Dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui Blok Note System dalam hal ini berbagai bahan hukum yang ditemukan pada penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bahan peneliti. Perubahan kewenangan kongkret yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menimbulkan konsekuensi kepada konsep otonomi daerah yang membawa desentralisasi kembali kepada sentralisasi. Harusnya kewenangan perizinan industri juga menimbulkan kekhawatiran akan turunnya pendapatan asli daerah yang dapat mempengaruhi proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat karena hilangnya sumber pendapatan. The research objective to analyze the Comparison of the Authority of Regional Heads according to Law No. 23 of 2014 with Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. The data collection technique used in this study is through the Block Note System, in this case various legal materials found in the search for various laws and regulations as research material. Changes in the concrete authority contained in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation have had consequences for the concept of regional autonomy which brought decentralization back to centralization. The authority for industrial licensing should also raise concerns about the decline in local revenue which can affect the development process and services to the community due to the loss of sources of income.
Copyrights © 2021