Tujuan penelitian menganalisis proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan lokal (hukum adat) pada Kawasan Adat Kajang Kabupaten Bulukumba dan factor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan lokal (hukum adat) pada Kawasan Adat Kajang Kabupaten Bulukumba sudah optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan local (hukum adat) pada Kawasan adat Kajang Kabupaten Bulukumba, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. The research objective to analyze the process of resolving minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang Customary Area, Bulukumba Regency and the factors that influence it. The research method used is sociological or empirical legal research. The results showed that the process of resolving minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang Customary Area, Bulukumba Regency was optimal. The factors that influence the settlement of minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang customary area, Bulukumba Regency, are legal substance, legal structure and legal culture
Copyrights © 2022