Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penghinaan Putusan No. 1675/Pid-Sus/2019/PN.Mks. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan pidana kepada terdakwa hanya 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Majelis Hakim didasarkan atas beberapa pertimbangan hakim dalam hal memeriksa dan menjatuhkan putusan berpedoman pada seluruh berkas perkara. Berdasarkan penetapan ketentuan hukum oleh hakim, maka hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pada dakwaan penuntut umum dan apa yang terbukti di persidangan sesuai dengan alat bukti dan barang bukti ditambah dengan keyakinan hakim serta didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. The research objective to analyze the application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of humiliation. 1675/Pid-Sus/2019/PN.Mks. The research method uses a normative legal research type. The results showed that the Public Prosecutor gave a criminal charge to the defendant for only 1 year and 8 months in prison, while the Panel of Judges was based on several judges' considerations in examining and making decisions based on the entire case file. Based on the determination of legal provisions by the judge, the judge in his decision stated that the defendant was legally and convincingly proven to have committed a criminal act of humiliation through social media. The judge's consideration in making a decision is based on the indictment of the public prosecutor and what is proven at trial in accordance with the evidence and evidence coupled with the judge's conviction and is based on aggravating and mitigating reasons for the defendant.
Copyrights © 2022