Penelitian ini bertujuan menjelaskan mengenai peran badan permusyawaratan desa dalam mewujudkan transparansi pembangunan pasar tradisional. Peran BPD sangat diperlukan dalam mewujudkan transparansi untuk keterbukaan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat tanpa diskriminatif. Kemudian metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penulisan melakukan pengumpulan data secara observasi langsung, wawancara pada narasumber, dan dokumentasi dari pihak terkait. Dari hasil penelitian ini mengatakan bahwa Adanya ketersediaan aksesibilitas dokumen yaitu salah satu cara yang dilakukan untuk mewujudkan transparansi untuk menghindari adanya kecurangan informasi yang didapat, sehingga peran BPD mampu meminimalisir suatu kejelasan dan kelengkapan informasi yaitu hal yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, hal ini bertujuan untuk memberikan informasi secara jelas dan lengkap mengenai keterbukaan pemerintah desa. kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menjalankan pemerintah Desa. Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 55 huruf (b) menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Maka adanya transpirasi ini mampu memberikan keterbukaan yang jelas untuk pembangunan pasar yang dibutuhkan oleh masyarakat desa ngepoh.
Copyrights © 2022