Jurnal Riset Ilmu Hukum
Volume 1, No. 2, Desember 2021, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)

Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Salma Aisha Rahmat (Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung)
Husni Syawali (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Abstract. In Islamic law the marital status is Faskh or damaged and this is also reinforced by the MUIFatwa. Meanwhile, regarding the legal consequences of religious conversion on child custody, if itrefers to Islamic law, the Muslim party has the right to take care of his child if one of the husband andwife is an infidel. However, in the Decision of Case Number 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi, the child whois the object of the dispute falls his custody (hadhanah) to his apostate mother. The Panel of Judgesbased their argument on the application of the legal principle regarding "BEST INTEREST FOR THECHILDREN" because it was known from the facts of the trial that the child was still breastfeedingand of course the custody rights of the mother could not be released even though the mother was anapostate. Abstrak. Dalam hukum Islam status perkawinannya adalah fasakh atau rusak dan hal ini diperkuatpula dengan adanya Fatwa MUI. Sedangkan mengenai akibat hukum perpindahan agama terhadaphak asuh anak jika merujuk pada hukum Islam maka pihak yang beragama Islam yang berhakmengasuh anaknya jika ada salah satu dari pasangan suami Istri yang kafir. Tetapi dalam PutusanPerkara Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi anak yang menjadi obyek sengketa tersebut jatuh hakasuhnya (hadhanah) pada ibunya yang telah murtad. Majelis Hakim mendasarkan dalil mereka padapenerapan asas hukum mengenai “KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK” karenadiketahui dari fakta sidang bahwa Anak masih dalam kondisi menyusui dan tentunya tidak bisadilepaskan hak asuh dari Ibunya walupun Ibu dalam kondisi murtad.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JRIH

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review yang mempublikasikan kajian hasil riset dan teoritik terhadap isu empirik dalam sub kajian ilmu hukum pidana dan perdata. JRIH ini dipublikasikan pertamanya 2021 dengan eISSN 2798-6055 yang diterbitkan ...