Ketersaingan dunia Islam dalam belantika keilmuan disebabkan oleh lemahnya metodologi. Satu-satunya metodologi yang ditemukan dalam Islam adalah ushul fiqh. Namun ushul fiqh, sudah tidak lagi dapat berkembang karena telah dianggap sebagai sesuatu yang baku dan tidak boleh mengalami perkembangan. Dalam konteks tersebut, posisis ushul fiqh bukan lagi sebagai metodologi, akan tapi sudah menjadi hak paten bagi masing-masing tokoh mazhab dan pengikutnya. Metodologi Qur’ani ini diharapkan, dapat digunakan untuk menyadarkan umat Islam untuk terus berijtihad dengan beragam pandangan kontemporer, tetapi tetap didasarkan pada inspirasi dasar al-Qur’an sebagai sumber utama dan petunjuk dunia dan akhirat. Metodologi bebasis Qur’ani di sini, merujuk pada dua tokoh pakar pemikiran Islam yakni Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur. Fazlur Rahman menawarkan metode penafsiran al-Qur’an yang disebutnya dengan teori gerakan ganda (Double movement). Sementara Muhammad Syahrur menawarkan metode penafsiran al- Qur’an yang disebut dengan teori batas (hudud, limit). Melalui teori penafsiran double movement dan hudud tersebut diharapkan mampu membuat revolusioner ilmiah atas ilmu ushul fiqh sebagai ciri khas produk metodologi umat Islam.
Copyrights © 2016