Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu dan Pengembangan Budaya Al-Qur'an
Vol. 16 No. 2 (2016): Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu dan Pengembangan Budaya Al-Qur'an

Wawasan Al-Qur’an Tenteng Kekafiran

Muhammad Hariyadi (Dosen Institut PTIQ Jakarta)
Lukman Nurhakim (Dosen STAI Natuna)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2016

Abstract

Kafir merupakan istilah terbuka yang secara khusus ditujukan bagi orang-orang yang tidak mendapatkan hidayah Allah, melanggar perintah Allah, dan tidak mengakui Allah sebagai Tuhannya. Konsep kekafiran pada hakekatnya merupakan konsep yang memiliki cabang luas dan bertingkat-tingkat bukan hanya mengenai kepada orang-orang yang berada di luar agama Islam, melainkan bisa mengenai kepada orang muslim sekalipun dengan tingkat “kekafiran” yang ringan, sehingga seseorang yang telah dikafirkan orang lain, tidak otomatis berlaku hukum kafir bagi dirinya dan tidak secara langsung keluar dari Islam, melainkan harus melalui proses detail dan panjang di meja pengadilan karena hakim lah yang berhak menentukan status hukum kekafiran seseorang. Tulisan ini mengungkap makna kafir dalam berbagai derivasinya, arti maupun substansinya agar konsep kekafiran dapat ditempatkan pada proporsinya, dan orang dapat membedakan bahasan kafir secara teoritis maupun praktis. Di dalam kenyataannya, kafir secara teoritis tidak begitu mengkhawatirkan kita, akan tetapi pengkafiran secara praktis sering kali menjadi momok bagi masyarakat, karena beratnya konsekwensi yang diterima seseorang setelah dirinya dinyatakan kafir.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alburhan

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

This journal has a focus on studies related to the study of alquran and also the development of quranic ...