Desa Adat Siangan merupakan desa tradisional yang terletak 31 KM sebelah timur laut Kota Denpasar. Desa ini memiliki potensi budaya yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata spiritual. Di Desa Adat Siangan terdapat tujuh situs purbakala, keindahan alam, kesenian lokal dan unsur tradisi budaya yang bisa diberdayakan menjadi daya tarik wisata. Masyarakat krama desa adat belum menyadari sepenuhnya potensi warisan budaya yang ada untuk dijadikan basis wisata spiritual. Oleh karena itu, dibutuhkan pemberdayaan masyarakat dalam iventarisasi warisan budaya, dan pemanfaatannya sebagai DTW guna menunjang pengembangan desa wisata Siangan. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) menyasar kelompok masyarakat pengelola desa Wisata dengan mitra Bendesa Adat Siangan. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah: (1) belum teriventarisirnya warisan budaya yang ada dan (2) belum ada pemanfaatan warisan budaya sebagai ikon wisata spiritual. Pelaksanaan PKM ini merupakan wujud pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan warisan budaya dengan cara menginventarisasi warisan budaya di Desa Adat Siangan, dan mengelola warisan budaya sebagai daya Tarik wisata. Hasil kegiatan adalah tujuh pura yang mengandung tinggalan arkeologi dapat diinventarisir dan dikonstruksi latar belakang sejarahnya, serta ditata sebagai basis wisata spiritual. Model pengelolaan warisan budaya dilakukan dengan metode dokumentasi arkeologi, dan pendekatan arkeologi publik. Melalui strategi demikian akan muncul kesadaran pelestarian terhadap warisan budaya, dan mitra memahami arti penting warisan budaya sebagai basis wisata spiritual yang berimplikasi kepada kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2021