Kesesuaian antara kebijakan publik dengan orientasi untuk mencapai kebaikan umum adalah suatu hal yang perlu senantiasa diupayakan. Hal ini terkait dengan relasi antara pragmatisme dan kebijakan publik itu sendiri. Namun penerapan cara pandang pragmatis tersebut dalam kebijakan publik sering kali terlepas dari kepentingan publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bidang filsafat yang berusaha mengkaji asumsi-asumsi pragmatisme dalam kebijakan publik dengan menggunakan perspektif epistemologi pragmatisme awal seperti pemikiran dari Charles Sanders Pierce, William James dan John Dewey. Hasil yang dicapai adalah: (1) pragmatisme dalam bidang ilmu sosial awalnya adalah suatu paham yang mengedepankan penerapan ilmu dalam permasalahan-permaslahaan sosial secara konkret, (2) Penerapan cara pandang pragmatis dalam kebijakan publik lambat laun terlepas dari kepentingan publik terjebak dalam situasi dehumanisasi, (3) konsekuensi logis dari diabsolutkannya konsekuensi praktis dan kegunaan yang mengakibatkan pragmatisme alih-alih membawa pada kebaikan umum, malahan dalam kondisi tersebut manusia menjadi sarana untuk mencapai kepentingan penumpukan modal, atau sarana untuk mencapai kepentingan segelintir golongan
Copyrights © 2019